Praktik jual beli kambing dengan system trade in dalam perspektif hukum islam
Abstract
Abstrak
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk memahami perspektif hukum Islam terhadap praktik jual beli kambing dengan system trade in. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode epistemologi bayani dan epistemologi burhani yaitu menggunakan penguasaan teks dan akal untuk menafsirkan Al-Qur’an dan as-sunnah. Hasil penelitian menunjukkan praktik jual beli kambing dengan system trade in (tukar tambah) di perbolehkan dalam sudut pandang hukum Islam, dengan syarat nilai kambing harus diketahui oleh kedua belah pihak sehingga tidak ada nilai barang yang gharar, jual beli harus diadakan kesepakatan kedua belah pihak, dan kambing yang diperjualbelikan harus kambing yang halal dan tidak cacat.
Abstract
The purpose of this study is to understand the perspective of Islamic law on the practice of buying and selling goats with a system trade-in. This study uses a normative approach with the botanical epistemology bayani and the burhani epistemology, namely using mastery of the text and reason to interpret the Al-Qur’an, as-sunnah. The result show that the practice of buying and selling goats with a trade-in system allowed in the viewpoint of Islamic law, provided that the value of the goat must be known by both parties so that there is no value goods that gharar, and the goats that are traded must be halal and non-defective goats.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright (c) The Author(s)