MANAJEMEN LIKUIDITAS DALAM KERANGKA KERJA DUAL BANKING SYSTEM
Abstract
Pengelolaan likuiditas merupakan masalah yang sangat kompleks dalam kegiatan operasional suatu bank. Pemicu utama kebangkrutan bank, baik bank yang besar maupun bank yang kecil, bukanlah karena kegagalan pada pembiayaan yang menyebabkan kerugian, melainkan lebih kepada ketidakmampuan bank untuk melakukan pengelolaan likuiditas. Artikel ini membahas manajemen likuiditas pada Dual Banking System. Ditemukan bahwa pengelolaan likuiditas dengan menggunakan SBIS maupun melalui transaksi PUAS belum mampu menjawab problem riil yang dihadapi perbankan syariah dalam mengalokasikan idle money yang diakibatkan oleh adanya overliquid.
Downloads
References
Antonio, M. S. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Pratik. Jakarta. Gema Insani Press.
Arifin, Z. 2000. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Alvabet
Azwar K.A. 2003. Bank Islam – Analisa Fiqih dan Keuangan, Jakarta: The International Institute of Islamic Thought.
Bank Indonesia. 2000. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/8/PBI/2000 Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah.
Chapra, M. U. Sistem Moneter Islam. Jakarta. Gema Insani Press.
Nasir, M. 2009. Do the Treasury Activities Fuction Well ini Shari’ah-Compliant Financial Market?: Internasional Business Research, Vol. 2, (No.3). www.ccsenet.org/journal.html. Diakses pada 14 November 2010
Moelong, L. J. 2009. Metode Penelitian Kualitatif. Cetakan ke dua puluh tujuh. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 November 1998 Tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright (c) The Author(s)